Pemerintah menegaskan bahwa Kartu Pra Kerja ini disiapkan untuk para pencari kerja, pekerja yang berhenti kerja, maupun yang akan pindah kerja. Kartu Pra Kerja disiapkan untuk WNI berusia 18 tahun ke atas, tidak dalam sedang pendidikan formal, dan programnya akan juga didorong untuk pekerja migran Indonesia.