Inilah Aturan Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik


Rabu, 04 Desember 2019 - 07:33 | kominfo.go.id

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada 20 November 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top