Perusahaan Jasa Kiriman Wajib Lapor Rutin Kinerja


Rabu, 03 Oktober 2012 - 12:00 | Metrotvnews.com
img-news

Jakarta: Perusahaan jasa layanan kiriman pos dan logistik diminta rutin melaporkan kegiatan operasional dan kinerja kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Kami ingatkan karena aturan kami tegas, ini berlaku juga di bidang telekomunikasi di mana tiap tahun harus ada laporan kinerja, operasi, dan kewajiban yang harus dibayar," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Selasa (2/10).

Jika hal itu tidak dilakukan, mereka akan mendapatkan peringatan sebanyak tiga kali. Jika tidak ada respon, izin operasinya akan dicabut. "Hal serupa juga berlaku kepada penyelenggara perposan swasta. Kami tidak ada kepentingan apapun dalam hal ini," ujarnya.

Menurut dia, hal itu dilakukan agar ada kejelasan dalam operasional jasa layanan kiriman khususnya di wilayah Jabodetabek dan Banten. Pihaknya akan melindungi perusahaan-perusahaan yang beroperasi dengan baik dan akan mencabut izin perusahaan yang tidak beroperasi.

"Ini supaya jelas kalau betul-betul beroperasi akan kita lindungi, kalau tidak beroperasi dan tinggal papan nama akan kita cabut dan umumkan kepada publik," katanya.

Pihaknya memanggil PT Pos Indonesia dan 350 perusahaan jasa layanan kiriman di wilayah Jabodetabek dan Banten untuk menyosialisasikan aturan tersebut.

Ia menjelaskan sosialisasi itu dilakukan untuk menertibkan penyelenggaraan jasa layanan kiriman karena dalam beberapa waktu terakhir ditengarai banyak perusahaan pos swasta yang tidak aktif.

"Ditengarai dari sekitar 350-an perusahaan jasa layanan kiriman di Jabodetabek dan Banten yang aktif hanya separuhnya," kata Gatot.(Ant/BEY)

^ scroll to top