Jakarta: Perusahaan jasa layanan
kiriman pos dan logistik diminta rutin melaporkan kegiatan operasional
dan kinerja kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo).
"Kami ingatkan karena aturan kami tegas, ini
berlaku juga di bidang telekomunikasi di mana tiap tahun harus ada
laporan kinerja, operasi, dan kewajiban yang harus dibayar," kata Kepala
Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto di Jakarta,
Selasa (2/10).
Jika hal itu tidak dilakukan, mereka akan
mendapatkan peringatan sebanyak tiga kali. Jika tidak ada respon, izin
operasinya akan dicabut. "Hal serupa juga berlaku kepada penyelenggara
perposan swasta. Kami tidak ada kepentingan apapun dalam hal ini,"
ujarnya.
Menurut dia, hal itu dilakukan agar ada kejelasan
dalam operasional jasa layanan kiriman khususnya di wilayah Jabodetabek
dan Banten. Pihaknya akan melindungi perusahaan-perusahaan yang
beroperasi dengan baik dan akan mencabut izin perusahaan yang tidak
beroperasi.
"Ini supaya jelas kalau betul-betul beroperasi akan
kita lindungi, kalau tidak beroperasi dan tinggal papan nama akan kita
cabut dan umumkan kepada publik," katanya.
Pihaknya memanggil
PT Pos Indonesia dan 350 perusahaan jasa layanan kiriman di wilayah
Jabodetabek dan Banten untuk menyosialisasikan aturan tersebut.
Ia menjelaskan sosialisasi itu dilakukan untuk menertibkan
penyelenggaraan jasa layanan kiriman karena dalam beberapa waktu
terakhir ditengarai banyak perusahaan pos swasta yang tidak aktif.
"Ditengarai dari sekitar 350-an perusahaan jasa layanan kiriman di
Jabodetabek dan Banten yang aktif hanya separuhnya," kata
Gatot.(Ant/BEY)