Menkominfo: Proyek Kanal 3G Tetap Jalan Tahun Ini


Rabu, 03 Oktober 2012 - 00:00 | Rakyat Merdeka
img-news

RMOL.Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menegaskan akan tetap menggelar proyek tender untuk kanal 3G tahun ini. Kasus pailit PT Telkomsel Tbk diharapkan bisa diselesaikan dengan cepat agar anak perusahaan PT Telkom Tbk ini dapat mengikuti tender.

Menurut Tifatul, pelaksanaan tender kanal 3G tahun ini untuk mengejar target Pendapatan Ne­gara Bukan Pajak (PNBP) Ke­menterian Komunikasi dan In­formatika (Kemenkominfo) se­besar Rp 11,5 triliun.

"Proyek ini kalau ditunda ter­lalu lama, target Rp 11, 5 triliun akan turun, karena dua blok ada penerimaan sebesar Rp 1 trili­un," kata Tifatul saat di­kon­tak Rakyat Merdeka, kemarin.

Sementara terkait pailit Tel­komsel, pihaknya berharap ma­salah ini bisa segera diselesaikan dengan cepat lewat kasasi, ka­rena putusan pailit bisa ber­dampak pa­da kerugian saham perusahaan.

"Saya harap Pak Dahlan Iskan sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa me­nyelesaikan masalah ini. Kami ha­­nya regulator di bidang tele­ko­mu­nikasi yang tugasnya me­nye­leksi," kata Tifatul tanpa me­nye­but kapan tender 3G akan dimulai.

Tifatul juga belum bisa me­mas­tikan apakah akan mencoret Tel­komsel dalam proyek kanal 3G atau tidak, karena perusahaan ini adalah satu-satunya yang me­­mi­liki jaringan 3G terbesar.

"Sebagai perusahaan merah pu­tih yang memiliki aset tri­liun­an, sangat tidak mungkin bisa pailit begitu saja. Diharapkan pro­ses kasasi itu bisa mem­be­rikan kepastian hu­kum ter­hadap putusan pailit agar Tel­komsel dapat mengikuti tender 3G," harap Tifatul.

Ketua Komisi VI DPR bidang BUMN Airlangga Hartanto me­nambahkan, kasus pailit ini bukan hanya berdampak pada bis­nis telekomunikasi di Indo­nesia. Namun secara tidak lang­sung berpengaruh pada posisi Telkomsel di bursa saham dunia.

"Telkomsel merupakan aset terbesar Telkom dan merupakan induk listing di Bursa Indonesia maupun Bursa New York. Se­hingga perlu penanganan yang serius oleh pemerintah agar bis­nis telekomunikasi tak tergang­gu," kata Airlangga.

Anggota Komisi VI DPR Su­kur Na­baban, proyek tender kanal 3G harus dilakukan secara trans­paran dan sesuai aturan. Dalam Ran­cangan Peraturan Menteri (RPM) pasal 18 dijelaskan bah­wa pe­serta seleksi tender tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usaha­nya tidak sedang dihentikan dan Komisaris Utama maupun Di­rektur Utama tidak sedang men­jalani sanksi pidana, maka pe­serta tender boleh mengikuti.

"Namun sebaliknya, kalau ada peserta tender sedang dalam pe­ngawasan pengadilan, se­ba­iknya tidak dipaksakan ikut ten­der se­belum ada kepastian hukum te­tap dari kasasi. Kasus pailit ha­rus se­gera diselesaikan dengan cepat supaya proyek kanal 3G bisa ber­jalan baik," saran Sukur.

Politisi PDIP ini juga meminta Menteri BUMN Dahlan Iskan lebih serius menjaga BUMN se­bagai aset negara tetap sehat.

"Pengawasan terhadap BUMN harus diperketat supaya kasus pailit Telkomsel tak terjadi pada BUMN lain dan itu harus men­jadi pelajaran penting buat pe­me­rintah ke depan,” tegas Sukur yang menyayangkan terjadinya pailit di BUMN Telekomunikasi ini.

Head of Corporate Secretary Group Telkomsel Asli Brahmana menjamin, meskipun pihaknya ter­ganjal masalah pailit, kualitas layanan kepada pelanggan tidak akan terganggu.

"Kegiatan ope­rasional tetap berjalan seperti biasa, pelayanan terhadap pe­langgan serta melayani dealer masih be­r­jalan karena itu ke­wajiban kami kepada pelang­gan. Konsumen tak perlu kha­watir dengan performa pelayan­an, karena masalah hukum ini tidak akan mempengaruhi la­yanan," tegasnya.

Seperti diketahui, operator se­luler terbesar di Indonesia, Tel­komsel digugat pailit karena di­anggap gagal memenuhi ke­wa­jiban sebesar Rp 5,3 miliar. Ka­sus ini bermula ketika Tel­komsel membekukan kontrak voucher kartu Prima, yang di­distribu­sikan oleh PT Prima Jaya Infor­matika dengan nilai kerja sama Rp 200 miliar.

Saat ini, anak usaha Telkom tersebut te­ngah menga­jukan ka­sasi ter­ha­dap keputusan pailit tersebut. Proses kasasi diper­ki­rakan me­ma­kan waktu paling lama 120 hari sejak permohonan diajukan Jumat (21/9).  [Harian Rakyat Merdeka]

^ scroll to top