RMOL.Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menegaskan akan tetap menggelar proyek tender untuk kanal 3G tahun ini. Kasus pailit PT Telkomsel Tbk diharapkan bisa diselesaikan dengan cepat agar anak perusahaan PT Telkom Tbk ini dapat mengikuti tender.
Menurut Tifatul, pelaksanaan tender kanal 3G tahun ini untuk mengejar target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebesar Rp 11,5 triliun.
"Proyek ini kalau ditunda terlalu lama, target Rp 11, 5 triliun akan turun, karena dua blok ada penerimaan sebesar Rp 1 triliun," kata Tifatul saat dikontak Rakyat Merdeka, kemarin.
Sementara terkait pailit Telkomsel, pihaknya berharap masalah ini bisa segera diselesaikan dengan cepat lewat kasasi, karena putusan pailit bisa berdampak pada kerugian saham perusahaan.
"Saya harap Pak Dahlan Iskan sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa menyelesaikan masalah ini. Kami hanya regulator di bidang telekomunikasi yang tugasnya menyeleksi," kata Tifatul tanpa menyebut kapan tender 3G akan dimulai.
Tifatul juga belum bisa memastikan apakah akan mencoret Telkomsel dalam proyek kanal 3G atau tidak, karena perusahaan ini adalah satu-satunya yang memiliki jaringan 3G terbesar.
"Sebagai perusahaan merah putih yang memiliki aset triliunan, sangat tidak mungkin bisa pailit begitu saja. Diharapkan proses kasasi itu bisa memberikan kepastian hukum terhadap putusan pailit agar Telkomsel dapat mengikuti tender 3G," harap Tifatul.
Ketua Komisi VI DPR bidang BUMN Airlangga Hartanto menambahkan, kasus pailit ini bukan hanya berdampak pada bisnis telekomunikasi di Indonesia. Namun secara tidak langsung berpengaruh pada posisi Telkomsel di bursa saham dunia.
"Telkomsel merupakan aset terbesar Telkom dan merupakan induk listing di Bursa Indonesia maupun Bursa New York. Sehingga perlu penanganan yang serius oleh pemerintah agar bisnis telekomunikasi tak terganggu," kata Airlangga.
Anggota Komisi VI DPR Sukur Nababan, proyek tender kanal 3G harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) pasal 18 dijelaskan bahwa peserta seleksi tender tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan Komisaris Utama maupun Direktur Utama tidak sedang menjalani sanksi pidana, maka peserta tender boleh mengikuti.
"Namun sebaliknya, kalau ada peserta tender sedang dalam pengawasan pengadilan, sebaiknya tidak dipaksakan ikut tender sebelum ada kepastian hukum tetap dari kasasi. Kasus pailit harus segera diselesaikan dengan cepat supaya proyek kanal 3G bisa berjalan baik," saran Sukur.
Politisi PDIP ini juga meminta Menteri BUMN Dahlan Iskan lebih serius menjaga BUMN sebagai aset negara tetap sehat.
"Pengawasan terhadap BUMN harus diperketat supaya kasus pailit Telkomsel tak terjadi pada BUMN lain dan itu harus menjadi pelajaran penting buat pemerintah ke depan,†tegas Sukur yang menyayangkan terjadinya pailit di BUMN Telekomunikasi ini.
Head of Corporate Secretary Group Telkomsel Asli Brahmana menjamin, meskipun pihaknya terganjal masalah pailit, kualitas layanan kepada pelanggan tidak akan terganggu.
"Kegiatan operasional tetap berjalan seperti biasa, pelayanan terhadap pelanggan serta melayani dealer masih berjalan karena itu kewajiban kami kepada pelanggan. Konsumen tak perlu khawatir dengan performa pelayanan, karena masalah hukum ini tidak akan mempengaruhi layanan," tegasnya.
Seperti diketahui, operator seluler terbesar di Indonesia, Telkomsel digugat pailit karena dianggap gagal memenuhi kewajiban sebesar Rp 5,3 miliar. Kasus ini bermula ketika Telkomsel membekukan kontrak voucher kartu Prima, yang didistribusikan oleh PT Prima Jaya Informatika dengan nilai kerja sama Rp 200 miliar.
Saat ini, anak usaha Telkom tersebut tengah mengajukan kasasi terhadap keputusan pailit tersebut. Proses kasasi diperkirakan memakan waktu paling lama 120 hari sejak permohonan diajukan Jumat (21/9). [Harian Rakyat Merdeka]