Pemerintah Beri Insentif Pajak Super Deduction Bagi Industri Pro-Vokasi


Selasa, 09 Juli 2019 - 13:47 | kominfo.go.id

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super deduction sebesar 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top