Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 tanggal 17 Mei 2019, mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi Pimpinan KPK Masa Jabatan Tahun 2019-2023.