Presiden Teken PP Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan ke-13 Bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan


Kamis, 09 Mei 2019 - 15:37 | kominfo.go.id

Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman, pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top