Presiden Joko Widodo menetapkan hari Rabu, tanggal 17 April 2019, waktu pelaksanaan Pemillihan Umum Serentak Tahun 2019 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu dilatari pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.