Presiden Tetapkan 17 April Jadi Hari Libur Nasional


Selasa, 09 April 2019 - 20:44 | kominfo.go.id

Presiden Joko Widodo menetapkan hari Rabu, tanggal 17 April 2019, waktu pelaksanaan Pemillihan Umum Serentak Tahun 2019 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu dilatari pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top