Tidak Bisa Digunakan Untuk Memilih, WNA Yang Miliki Izin Tinggal Tetap Wajib Punya KTP-El


Rabu, 27 Februari 2019 - 20:06 | kominfo.go.id

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, warga negara asing (WNA) diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) apabila mereka memiliki izin tinggal tetap di Indonesia, dan berumur lebih dari 17 tahun.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top