Jalur PPPK, Buka Peluang Non-PNS Duduki JPT Utama, JPT Madya dan JF


Jumat, 25 Januari 2019 - 11:33 | kominfo.go.id

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional (JF) bisa diduduki oleh bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top