Upaya perlindungan hukum bagi penyedia platform, pedagang (merchant) dan pengguna platform untuk memastikan batasan dan tanggung jawab dalam kegiatan e-dagang dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content atau dikenal dengan sebutan Safe Harbor Policy.