Menkominfo: Safe Harbor Policy Upaya Proteksi Kepentingan Masyarakat


Senin, 27 Februari 2017 - 13:26 | kominfo.go.id

Upaya perlindungan hukum bagi penyedia platform, pedagang (merchant) dan pengguna platform untuk memastikan batasan dan tanggung jawab dalam kegiatan e-dagang dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content atau dikenal dengan sebutan Safe Harbor Policy.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top