Berkenaan dengan tata cara pengusulan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka dilakukan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, dan Asisten Pranata Siaran selama 4 (empat) hari yaitu pada tanggal 26-31 Desember 2018.