Pemerintah kembali membahas pengaturan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Kali ini, ada 3 (tiga) pending issues yang menjadi fokus bahasan. Pertama, mengenai pengumpulan data e-commerce. Kedua, tentang pemberdayaan pelaku usaha lokal. Lalu yang ketiga adalah definisi barang dan jasa digital.