Di Era Digital, Tuna Netra Harus Maju


Kamis, 26 Januari 2017 - 19:50 | kominfo.go.id

Setiap warga negara Indonesia, termasuk penyandang tunanetra memiliki hak yang sama. Salah satunya hak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi. Hal itu sesuai amanat Pasal 24 Huruf B UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top