Setiap warga negara Indonesia, termasuk penyandang tunanetra memiliki hak yang sama. Salah satunya hak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi. Hal itu sesuai amanat Pasal 24 Huruf B UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses.