Menkominfo : Di Era Digital kaum Disabilitas Tuna Netrapun harus Maju


Kamis, 26 Januari 2017 - 19:50 | kominfo.go.id

Setiap warga negara Indonesia pada umumnya, penyandang tunanetrakhususnya juga memiliki hak yang sama, salah satunya hak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi. Hal ini telah diamanahkan pada Pasal 24 huruf b pada UU no.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyebutkan hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi bagi penyandang disabilitas meliputi hak untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses..

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top