Pengumuman Tata Cara Pendaftaran dan Daftar Auditor, Implementor dan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi


Rabu, 14 Maret 2018 - 13:43 | kominfo.go.id

Dalam rangka pelayanan publik memerlukan good governance yang akan menjamin transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, diperlukan pengelolaan yang baik terhadap keamanan informasi. Keamanan informasi diartikan sebagai suatu upaya untuk mengamankan aset informasi terhadap ancaman yang mungkin timbul. Sehingga keamanan informasi secara tidak langsung dapat menjamin kontinuitas bisnis, mengurangi risiko yang terjadi sehingga mengoptimalkan pengembalian investasi (return on investment). Semakin banyak informasi instansi/perusahaan yang disimpan, dikelola dan di-sharing-kan maka semakin besar pula risiko terjadinya kerusakan, kehilangan atau tereksposnya data ke pihak eksternal yang tidak diinginkan.

Baca lebih lanjut di kominfo.go.id

^ scroll to top