Pengumuman Ujian Dinas Tingkat I dan II serta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika


Selasa, 30 Januari 2018 - 18:04 | Admin

Biro Kepegawaian dan Organisasi akan menyelenggarakan Ujian Dinas Tingkat I dan II serta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Mei 2018.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. UJIAN DINAS :
a. Ujian Dinas Tingkat I untuk Kenaikan Pangkat dari golongan/ruang Pengatur Tk.I/IId menjadi golongan/ruang Penata Muda/IIIa dan Ujian Dinas Tingkat II untuk Kenaikan Pangkat dari golongan/ruang Penata Tk.I/IIId menjadi golongan/ruang Pembina/IVa.
b. Persyaratan mengikuti ujian dinas :
1). Memiliki pangkat Pengatur Tk I golongan/ruang II/d bagi Ujian Dinas Tingkat I dan pangkat Penata Tk I golongan/ruang III/d bagi Ujian Dinas Tingkat II;
2). Telah dalam pangkat tersebut sekurang-kurangnya 2 tahun (untuk Ujian Dinas Tk.I);
3). Tidak sedang dalam keadaan :
a. Proses penjatuhan hukuman disiplin sedang/berat;
b. Cuti diluar tanggungan negara.
c.Pegawai Negeri Sipil dikecualikan dari ujian dinas apabila :
1) Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Sepadya/Sepama/Diklatpim Tingkat III (untuk Ujian Dinas Tingkat II);
2) Telah memperoleh Magister/S2 dan S3 atau yang setara
3) Menduduki jabatan fungsional.

2. UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH :
Persyaratan :
a. Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapat Ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi adalah :
1) Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan / atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi;
2) Ijazah yang diperoleh dari sekolah dan perguruan tinggi di luar negeri yang telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan nasional;
3) Ijazah dimaksud diperoleh baik sebelum maupun sesudah yang bersangkutan diangkat sebagai PNS.

b. Telah diangkat sebagai Pegawai Negri Sipil;

c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik;

d. Ijin Belajar;

e. Dikecualikan dari Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS yang mendapatkan Tugas Belajar (Beasiswa).

3. PELAKSANAAN : Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari yang direncanakan sebagai berikut :
a. 1 (satu) hari pembekalan dan Ujian Computer Assisted Test (CAT);dan
b. 1 (satu) hari Ujian Wawancara (bagi Peserta Ujian Kenaikan Pangkat dan Penyesuaian Ijazah). Pelaksanan ujian direncanakan pada Bulan Mei 2018 jadwal menyusul kemudian.

4. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan harap segera diusulkan melalui Sekretariat Unit Kerja masing – masing ke Biro Kepegawaian dan Organisasi, selambat-lambatnya diterima tanggal 28 Februari 2018 dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagai berikut :
1) Untuk Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah :
a) Uraian tugas yang sesuai antara Ijazah dengan tugas jabatan dari yang bersangkutan dan ditanda-tangani oleh pimpinan satuan kerja;
b) Foto copy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c) Foto copy SK kenaikan pangkat terakhir;
d) Foto copy penilaian prestasi kerja PNS 2 tahun terakhir;
e) Usulan dari pimpinan satuan kerja; f) Foto copy Surat Ijin Belajar.

2) Untuk Ujian Dinas :
a) Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir
b) Foto copy SK Jabatan Struktural Eselon III (untuk Ujian Dinas Tk II);
c) Foto copy Ijazah terakhir;
d) Foto copy Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
e) Usulan dari pimpinan satuan kerja.

5. Peserta Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang memenuhi persyaratan administrasi direncanakan akan diumumkan pada bulan April 2018.

6. Tatacara, materi, jadwal dan tempat pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah akan diatur kemudian.

7. Untuk Instansi di luar Kementerian Kominfo, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara, fasilitasi penggunaan sistem CAT dalam Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) per peserta yang dibebankan pada instansi pengirim yang harus dibayarkan sebelum pelaksanaan ujian (teknis dan waktu pembayaran akan diatur kemudian berdasar koordinasi dengan BKN).

8. Biro Kepegawaian dan Organisasi hanya menanggung biaya konsumsi peserta selama pelaksanaan ujian berlangsung.

9. Bahan ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dapat diunduh pada tautan terlampir.

10. Sebagai informasi, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus pada ujian tahun sebelumnya, dapat diusulkan untuk mengikuti ujian kembali pada Tahun 2018. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi
ttd
CECEP AHMED FEISAL

Unduhan:
1. Pengumuman Ujian Dinas Tingkat I dan II serta Ujian Kenaikan Pangkat  Penyesuaian Ijazah
2. Materi Renstra dan SOTK
3. Modul
4. Simulasi CAT-BKN
5. Contoh Makalah

^ scroll to top